Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ramai Kabar BPJS Mau Dihapus, Komisi IX DPR Sebut Tidak Bisa karena UU

Narasi tentang penghapusan BPJS ramai di media sosial. Pimpinan Komisi IX DPR menegaskan BPJS tidak bisa dihapus karena diatur oleh undang-undang.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Ramai Kabar BPJS Mau Dihapus, Komisi IX DPR Sebut Tidak Bisa karena UU
Foto: Detik

Jakarta -

Narasi kabar dihapusnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ramai di media sosial (medsos). Pimpinan Komisi IX DPR mengatakan BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan ke badan lainnya.

Seperti dilihat di sejumlah unggahan media sosial, Senin (26/10/2026), muncul narasi kabar BPJS akan dihapus dan dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kabar itu membuat pengguna medsos ramai memperbincangkan.

Dari ramainya isu BPJS akan dihapus, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan bahwa BPJS diatur undang-undang sehingga tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya kepada wartawan.

Menurut Yahya, BPJS kini sudah melayani hampir seluruh populasi masyarakat Indonesia. Sehingga kecil kemungkinan BPJS akan dihapus atau dialihkan.

"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," ucapnya.

Meski begitu, Yahya menilai memang perlu ada perbaikan pelayanan BPJS saat ini. Mulai dari urusan antrean, tunggakan iuran, hingga peserta yang tidak aktif.

"Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat," kata dia.

"BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," tambahnya.

(ial/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.