Ilustrasi kebun sawit (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah berencana akan menertibkan perusahaan asing yang menyalahi aturan izin. Di beberapa kasus, perusahaan asal manca negara itu kedapatan memakai izin perkebunan kelapa sawit padahal justru praktek pertambangan yang dilakukan.
Menteri Koordinator bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan lebih memelototi perkara ini. Sebab terdapat temuan sejumlah perusahaan asing yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin perkebunan kepala sawit.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakum dan tim internal di ESDM untuk melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan. Yang ditengarai (melakukan praktek) itu adalah beberapa perusahaan asing," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta pada Senin (26/10).
Bahlil mengatakan kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di atas izin usaha di luar pertambangan. Begitu juga sebaliknya, di mana setiap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dijalankan sesuai dengan izinnya.
"Dan ingat, sebagaimana Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," ujarnya.