JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menindak lanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembenahan internal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat menghadiri pertemuan tingkat wakil menteri dan wakil kepala badan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (6/11).
Arumsari mengungkapkan, BGN akan memperkuat tata kelola organisasi melalui penugasan dua personel berlatar belakang KPK yang diharapkan mulai bergabung pada pekan depan.
Kehadiran personel tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem kelembagaan yang lebih baik, sekaligus memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program.
Ia menjelaskan, BGN juga akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah diberikan KPK sebagai bagian dari langkah evaluasi dan perbaikan kelembagaan.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pembenahan sistem internal agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
“Rekomendasi dari KPK akan kami tindak lanjuti sambil terus membenahi dan menyusun tata kelola internal agar ke depan tidak terjadi permasalahan seperti sebelumnya. Hal yang paling utama adalah bagaimana program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh penerima manfaat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arumsari menyampaikan bahwa kedua personel tersebut akan menjadi bagian dari pegawai BGN melalui mekanisme penugasan. BGN juga akan terus membangun sinergi antarkementerian dan lembaga, mengingat pelaksanaan MBG membutuhkan dukungan serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Pada kesempatan yang sama, pertemuan lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut membahas percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN), sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025.
Pembahasan mencakup kesiapan rencana induk, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga penyelesaian berbagai kendala di lapangan pada empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.