Canberra -
Tiga tahun lamanya Yuli Hastuti menanti dan berjuang untuk bisa tiba di Australia sebagai mahasiswa doktoral atau S3.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Sejumlah mahasiswa Indonesia dikecualikan dari larangan membawa anggota keluarga ke Australia. Tapi ada detail dalam aturan itu yang membuat mimpi mereka buyar.
Canberra -
Tiga tahun lamanya Yuli Hastuti menanti dan berjuang untuk bisa tiba di Australia sebagai mahasiswa doktoral atau S3.
Ia harus mengikuti enam kali ujian kompetensi bahasa Inggris IELTS (International English Language Testing System) sebelum nilainya dianggap cukup.
Yuli sejatinya sudah mengamankan beasiswanya pada 2023 tapi ia mengaku terkendala Letter of Acceptance (LoA) dan IELTS.
"Di dalam masa IELTS itu, saya sempat keguguran," tutur Yuli.
Kepergiannya ke Brisbane, ibu kota negara bagian Queensland, sudah direncanakan matang-matang bersama suami dan kedua anaknya.
"Sudah bertahun-tahun saya bonding dengan anak-anak, 'kita akan tinggal di Aussie, belajarlah dengan baik, kursus bahasa Inggris', itu yang saya katakan."
Bukannya ia tidak mau langsung memboyong keluarganya, Yuli mendengar masukan dari pengalaman mahasiswa lainnya yang mengatakan tahun pertama sebagai mahasiswa PhD "berat" karena kewajiban harus menyusun proposal disertasi yang harus dipertahankan dalam sidang konfirmasi.
"Jadi saya dan suami memutuskan, kami akan pikirkan [kedatangan keluarga] setelah saya melewati tiga bulan pertama ... jadi Desember sudah bisa dibawa, saya juga langsung cari rumah begitu sampai."
Tapi hanya sehari setelah dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon itu menginjakkan kaki di Brisbane pada 1 Oktober 2026, ia baru menyadari rencana yang telah dibangunnya bertahun-tahun mungkin tak akan pernah terlaksana.
Pada 17 September 2026, Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke mengumumkan aturan baru soal larangan membawa pasangan dan keluarga bagi mahasiswa internasional.
Namun, dalam pengumuman tersebut disebutkan perkecualian diberikan bagi mahasiswa dari negara-negara ASEAN, kepulauan Pasifik, serta yang sedang mengambil program studi tertentu seperti program doktoral (PhD).
"Begitu dengar pengumuman, kami pikir enggak ada perubahan karena kami masuk ke exemptions (pengecualian), jadi sebetulnya saya masih tenang," tutur Yuli.
Namun ada yang tidak diketahui oleh Yuli jika Departemen Dalam Negeri Australia menerapkan detail baru pada 2 Oktober 2026.
Bagi pelajar internasional yang mendapat perkecualian, seperti dari Indonesia, permohonan visa bagi anggota keluarganya harus diajukan di saat yang sama dengan pemohon utama.
Disebutkan juga pemohon utama dan seluruh anggota keluarga harus berada di lokasi yang sama saat permohonan visa diajukan, serta tidak dapat ditambahkan jika visa pelajar sudah diterbitkan.
Artinya, Yuli tidak bisa membawa keluarganya ke Brisbane karena visanya sudah lebih dulu terbit.
"Hari itu saya hilang kendali, saya berpikir, saya mundur saja," tutur Yuli dengan suara bergetar kepada ABC Indonesia.
Tapi Yuli mengatakan masih berusaha menghubungi beberapa pihak, mulai dari Departemen Dalam Negeri Australia, Graduate Research School yang membantu dokumen dan kelangsungan belajar-mengajar mahasiswa doktoral, juga berkomunikasi dengan mahasiswa lain di Brisbane.
Ia mendapat banyak masukan, misalnya mendaftar ulang visa pelajar menggunakan Confirmation of Enrolment (CoE) yang telah ia miliki.
Tapi ia diberi tahu kalau CoE terikat dengan satu visa, dan dalam hal ini visa Yuli sudah diterbitkan sampai lima tahun ke depan.
Ia juga sempat memikirkan opsi cuti kuliah atau pindah jurusan atau pindah kampus demi memperoleh CoE yang baru, tapi ini bukan pilihan yang mudah untuk Yuli.
"Ya Allah, saya sampai bilang ke kampus minggu lalu, kalau enggak bisa suamiku, minimal anak-anakku lah [diperbolehkan datang], ... tega banget sih kalian, anak-anakku umurnya baru lima dan tujuh tahun," ujar Yuli sambil menahan tangisnya.
ABC Indonesia meminta klarifikasi dari Departemen Dalam Negeri Australia terkait siapa saja yang terdampak dan apakah aturan ini hanya berlaku untuk mereka yang mengajukan aplikasi visa setelah 2 Oktober 2026.
"Mulai 2 Oktober, pemegang visa pelajar tidak dapat 'menambahkan' anggota keluarga ke dalam visa mereka," ujar juru bicara departemen kepada ABC Indonesia.
"Perubahan ini berlaku bagi seluruh pemegang visa pelajar, termasuk mereka yang telah mendapatkan visa sebelum tanggal 2 Oktober."
"Anggota keluarga dari kelompok pelajar yang dikecualikan harus mengajukan permohonan pada waktu yang bersamaan dengan pemohon utama, meskipun demikian, setelah visa diberikan, mereka dapat melakukan perjalanan ke Australia secara terpisah di kemudian hari."
Khairur Rizki sudah tiba di Perth di Australia Barat pada 2025.
Seperti kebanyakan mahasiswa doktoral lainnya, ia tidak langsung memboyong keluarganya langsung ke Australia.
Rencananya, Rizki berangkat lebih dulu untuk menyiapkan segala sesuatu sebelum istri dan anaknya yang berusia lima tahun menyusul.
"Niatnya awalnya cuma tiga bulan aja dulu, … tapi ternyata research saya mengharuskan saya melakukan field work yang lumayan lama," kata dosen asal Aceh ini.
Sama dengan Yuli, saat mendengar kebijakan visa terbaru, Rizki merasa tenang karena merasa mahasiswa PhD dari Asia Tenggara seperti dirinya tidak terimbas.
Rizki kemudian mengurus visa untuk anak dan istrinya, termasuk membayar asuransi kesehatan bagi mereka.
"Pokoknya saya ingat, tanggal 25 September kemarin ini sekarang semua berkas sudah lengkap," kata Rizki kepada ABC Indonesia.
Tapi saat akan mengajukan visa keluarganya pada 6 Oktober, ia baru diberitahu agennya bahwa mereka yang visa pelajarnya sudah keluar tidak bisa lagi mengajukan visa tambahan bagi keluarga.
"Tentu saja saya shock mendengarnya, ... ada rasa kaget, kecewa, campur aduk karena kami sudah merencanakan semua ini bukan bulanan, bukan satu-dua hari, tapi sudah bertahun-tahun."
"Ini tentu tidak fair karena PhD yang sudah berangkat, yang sudah berencana akan bawa keluarga di tengah jalan dan sebagainya itu seharusnya dipikirkan, karena ini kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap kemampuan dia melakukan risetnya dan juga berpengaruh juga terhadap kondisi emosional dan psikologinya ya."
Menurutnya informasi awal yang disampaikan oleh pemerintah Australia pada 17 September "tidak jelas dan simpang siur."
"Saya tidak tahu apakah ini bisa dikatakan misleading atau tidak akurat, tapi informasinya dan sosialiasinya tidak lengkap," kata Rizki.
Rizki mengatakan ia harus mengatur ulang rencananya dari nol lagi dan langsung membatalkan rencana-rencana yang telah ia susun di Perth, termasuk tempat tinggal.
Ia juga meminta istrinya untuk mengurungkan rencana mengundurkan diri dari kantornya, dan meminta pengembalian dari uang asuransi yang telah ia bayarkan, serta mulai mencari sekolah untuk anaknya di Indonesia.
Sejumlah mahasiswa asal Indonesia yang menghadapi persoalan yang sama mengatakan pilihan mereka saat ini sangat terbatas.
Menurut Rizki, yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah membuat forum untuk mempertemukan para mahasiswa yang punya pengalaman yang sama.
"Forum ini bisa untuk saling support dan menguatkan, dari sana setelah kami punya shared interest, baru kemudian kita bisa berpikir bersama secara kolektif next step-nya bagaimana, apakah audiensi dengan Atase Pendidikan atau menyampaikan ke pihak kampus, misalnya," kata Rizki.
Yuli juga masih meraba langkah-langkah yang bisa diupayakan.
"Saya baru tiba di sini, belum satu bulan ... saya juga baru sadar memang jangkauan saya terbatas, banyak yang saya belum tahu."
Tapi Yuli memutuskan untuk meneruskan studi dan tidak jadi mundur.
"Memang ke depannya akan sangat berat, tapi perjuangan saya tiga tahun sampai bisa ke sini juga berat."
Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Profesor Yuli Rahmati mengatakan telah mengetahui dan memahami situasi yang dihadapi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan baru ini.
"Kami memahami keprihatinan dan kesulitan yang dihadapi mahasiswa Indonesia, khususnya mahasiswa doktoral yang telah merencanakan kedatangan keluarga mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujarnya kepada ABC Indonesia.
"Saya sebagai alumni Australia yang ketika kuliah membawa keluarga saat menyelesaikan S2 dan S3 di Australia, memahami bahwa kehadiran keluarga bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari dukungan emosional dan psikologis untuk keberhasilan studi."
Ia menambahkan, meski menghormati kebijakan imigrasi dari pemerintah Australia, pemerintah Indonesia "berharap implementasi kebijakan baru ini dapat mempertimbangkan masa transisi, khususnya bagi mahasiswa yang telah memperoleh visa dan memulai studi sebelum perubahan kebijakan diumumkan."
Untuk itu, Profesor Yuli mengatakan pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dan berdialog dengan pemerintah Australia.
"Kami menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa Indonesia, dan memang solusi yang dilakukan adalah melakukan aplikasi ulang bersama keluarga di Indonesia, seperti yang dijelaskan pada informasi laman yang disediakan."
"Kami menyampaikan dampak yang signifikan untuk mahasiswa Indonesia, sehingga membutuhkan bantuan dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satu yang akan difasilitasi adalah akan diadakan information session KBRI Canberra dengan perwakilan Home Affairs di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, yang juga difasilitasi oleh Education and Research Counsellor pada bulan November secara daring [yang direncanakan 19 November]."
"Kami akan mengumpulkan seluruh pertanyaan mahasiswa dan akan direspon pada acara information session tersebut," tambahnya, yang juga mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi kasus-kasus mahasiswa yang terdampak untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai masalah yang dihadapi.
Ia berharap ini bisa menjadi langkah awal untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi sebagian mahasiswa Indonesia.
"Pendidikan internasional bukan hanya tentang mobilitas mahasiswa, tetapi juga tentang kesejahteraan mahasiswa dan keluarga yang menjadi bagian penting dari keberhasilan studi mereka."
Sambil menunggu, Rizki mengaku situasi yang dihadapinya sebagai sebuah ironi sekaligus pelajaran yang makin memperjelas topik riset untuk disertasinya.
"Subjek research saya organisasi hak asasi manusia yang berfokus tentang orang hilang."
"Jadi gara-gara kejadian ini, salah satu cara saya untuk menerimanya adalah, di satu sisi saya meriset tentang hak terkait orang hilang, di sisi lain saya sendiri harus hilang dari keluarga saya selama paling tidak dua tiga tahun."
"Dan saya sendiri merasa seperti melanggar hak keluarga saya, melanggar hak anak atas kehadiran bapak dan hak istri atas kehadiran suami," tutupnya.
(nvc/nvc)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.