JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Ade Darmawan untuk memberikan keterangan mengenai barang bukti digital berupa rekaman video, tangkapan layar, dan 15 tautan unggahan akun X milik terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Ade mengonfirmasi telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni pada 24 Juli 2025 dan 27 Februari 2026. Dia juga menjelaskan posisinya sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa sebuah flashdisk dan dokumen tangkapan layar yang segelnya telah dibuka. Ade menjelaskan, flashdisk tersebut berisi rekaman video dan kumpulan tautan dari akun X milik Dokter Tifa.