JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memanas ketika tim hukum terdakwa Roy Suryo menganggap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maret Samuel Sueken tidak sopan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Roy Suryo awalnya meminta saksi agar menjawab sesuai pengetahuannya.
Namun, saksi tersebut memberikan jawaban yang dinilai tidak sopan.
"Nggak usah ajarin saya jawaban saya, Bos!" jawab Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).