Menurut dia, penanganan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi harus dilakukan secara profesional, terbuka dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding melalui keterangannya pada Jumat (6/11).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Lebih lanjut, Sudding menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Tetapi, kata dia, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat disertai alat bukti yang sah.
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyadapan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ungkapnya.
Sudding menambahkan pengusutan kasus penyadapan yang profesional dan akuntabel dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut.
“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” jelas dia.
Diketahui, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.