Jakarta -
Prajurit Kopassus Letda AG ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polisi Militer.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Letda AG dari Kopassus ditetapkan tersangka setelah lalaian menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya. AD sudah ditahan di Denpom Surakarta.
Jakarta -
Prajurit Kopassus Letda AG ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polisi Militer.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Sejumlah barang bukti mulai dari pistol, peluru hingga CCTV sudah diamankan.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra dilansir Antara, Rabu (28/10/2026).
Indra menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan Letda GA lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Grup 2 Kopassus juga telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Dia menjamin proses terhadap GA akan dilakukan secara transparan.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Peristiwa Letda Jihad tertembak terjadi di Gudang Senjata Pal di Grup 2 Solo pada Sabtu (24/10) pukul 11.30 WIB. Indra mengatakan korban meninggal dunia karena pistol meledak.
(dek/dek)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.