JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.