Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tidak Hanya Anggota Polri Aktif yang Dilarang Memakai Vape, PNPP Juga Diimbau Ikuti Regulasi

Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape, langkah proaktif untuk cegah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Tidak Hanya Anggota Polri Aktif yang Dilarang Memakai Vape, PNPP Juga Diimbau Ikuti Regulasi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) terbit pada 30 Oktober 2026. Larangan itu sudah berlaku di seluruh Indonesia. Mulai level Mabes Polri, polda, polres, polsek, dan jajaran. Polri ingin menjadi contoh bagi instansi lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk personel Polri aktif. Melainkan juga turut mengingatkan para Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP). Seluruhnya dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan. Termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik,” kata Isir dikutip dari keterangan resmi pada Senin (2/10).

Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, melainkan sudah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Dalam praktiknya, Isir mengungkapkan bahwa vape terdiri atas tiga komponen utama. Yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen cairan pada vape yang bisa disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.