JawaPos.com - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) terbit pada 30 Oktober 2026. Larangan itu sudah berlaku di seluruh Indonesia. Mulai level Mabes Polri, polda, polres, polsek, dan jajaran. Polri ingin menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk personel Polri aktif. Melainkan juga turut mengingatkan para Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP). Seluruhnya dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan. Termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik,” kata Isir dikutip dari keterangan resmi pada Senin (2/10).