Suasana kondusif SDIP dan TKIP Pamulang. (Istimewa)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pihak TKIP-SDIP Pamulang menyatakan tidak termasuk dalam objek yang disengketan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Suasana kondusif SDIP dan TKIP Pamulang. (Istimewa)
JawaPos.com - Pihak TKIP-SDIP Pamulang menyatakan tidak termasuk dalam objek yang disengketan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sehingga, sekolah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Sekolah Islam Pembangunan yang terletak di Pamulang bukanlah objek yang masuk dalam KMA 1543 Tahun 2025 yang karenanya tidak menjadi bagian yang dipersoalkan dalam integrasi dengan UIN Jakarta," kata Kuasa Hukum Sekolah, Maulana Yusuf Habiby dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Senin (26/10). Maulana mengatakan, belum menerima salinan putusan PTUN resmi. Dokumen sejauh ini hanya bersumber dari sistem e-court. Menurutnya, dalam amar putusan Banding nomor 183/B/2026/PT.TUN.JKT., tidak ada pembatalan terhadap Penetapan Penundaan Pelaksanaan terdapat KMA 1543 Tahun 2025. Proses hukum harus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,579 Juta per Gram, Cek Rinciannya "Tentu kami menyatakan untuk segera mengajukan kasasi sesuai mekanisme hukum untuk hingga Berkekuatan Hukum Tetap dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. Lebih lanjut, Maulana menuturkan, saat ini juga masih ada kasus yang berjalan di Pengadilan Negeri Depok dan Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Akta dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta "Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk tidak melakukan aksi premanisme dan menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan memenangkan gugatan di PTUN terkait pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, Tangerang Selatan. Keputusan serupa juga didapat dari Ombudsman RI. Baca Juga: Kalahkan Putra Bolsonaro, Lula Da Silva Menang Lagi Pemilu Brasil dan Raih Masa Jabatan Keempat Putusan PTUN ini dibuat pada 1 Oktober 2026. Pengadilan memutukan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima. Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang dikabulkan PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026. Kasus ini kemudian dibawa ke meja banding. Sementara itu, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025. "Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” ujar Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10). Dia menjelaskan, kini UIN tengah fokus pada proses integrasi. Tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.