Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban dijanjikan kontrak kerja senilai ratusan juta rupiah serta gaji bulanan puluhan juta.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan sindikat TPPO ini kerap menebar informasi lowongan kerja di media sosial. Mereka mencantumkan nominal dolar Amerika Serikat (USD) yang menggiurkan.
"Dari kasus ini kami temukan ada beberapa modus ya, salah satunya iming-iming janji tadi. Kalau dikurskan, karena dituliskan di sana melalui publikasi di media sosial, kemudian ada pamflet-pamflet yang beredar dengan nilai USD, kita nominalkan ke rupiah," kata Rita kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
"Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp 400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan, kemudian ada tunjangan untuk anak ya, kurang lebih 3 juta, dan juga bonus dan fasilitas lainnya," lanjut dia.
Namun, hal itu hanya janji semata begitu korban diberangkatkan ke Rusia. Rita menyebut fasilitas yang didapatkan para korban jauh dari kesepakatan awal, bahkan ada yang belum menerima bayaran sama sekali.
"Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini," ungkap Rita.
Dari penanganan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bersama Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat menemukan total 12 orang korban. Di mana satu orang korban di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia.
"Kemudian dari keseluruhan kami temukan ada 12 korban, yang mana yang jelas satu korban sudah diinformasikan sudah meninggal dunia," tutur Rita.
Polda Metro Jaya turun tangan menangani penyidikan Polres Jakbar karena jaringannya melebar hingga ke luar daerah, seperti Bali dan Sumatera Utara. Sebanyak lima tersangka telah diamankan, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
"Di sana ada satu orang tersangka warga negara Rusia, inisial SSK. Kemudian yang kedua warga negara Indonesia, inisial DAP. Kemudian yang ketiga warga negara Indonesia, inisial N. Dan yang keempat warga negara asing dari Ukraina, inisial IM," rincinya.
Polisi juga menangkap seorang wanita berinisial TM (WNI) yang berperan sebagai perekrut lokal, serta berkoordinasi dengan Wasdakim Imigrasi Pusat untuk menelusuri keterlibatan WNA lainnya.
Modus serupa juga dibongkar Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Kanit I Subdit II, AKBP Muhammad Yamin, menuturkan pihaknya menangkap dua tersangka pria berinisial IG dan HS di Tangerang dan Bekasi.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia ini melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker," ujar Yamin.
"Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming ke uang, bonus berupa USD 35.000 atau sebanyak Rp 620 juta, dengan gaji per bulannya yaitu USD 3.000 atau sekitar Rp 50 juta per bulan, dan biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia," papar dia.
Yamin menerangkan bahwa tersangka IG bertugas menampung korban dan mempromosikan lowongan di medsos, sedangkan HS menjadi perantara lokal yang menghubungkan langsung ke agen di Rusia berinisial P. Para pelaku menjanjikan proses serba instan tanpa seleksi ketat.
"Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka, selanjutnya tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa. Setelah visa terbit, nanti mereka akan diinfokan dan bisa berangkat menuju Rusia," imbuhnya.
Dari jaringan ini, polisi mencatat ada tujuh orang korban laki-laki. Sebanyak empat orang sudah diberangkatkan ke Rusia, sementara tiga korban lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum lepas landas.
Bersama para pelaku, penyidik menyita 10 unit handphone, 3 paspor, 2 tiket pesawat, dan 2 lembar visa sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(ond/rfs)