Jakarta -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi. Perluasan definisi korupsi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan korupsi, seperti under invoicing dan money laundering.
"Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan (kepada Presiden) di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," ujar Yusril.
"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," lanjutnya.
Terkait rencana revisi UU Tipikor, dia terbuka apakah nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR. Rencana itu, sebutnya, juga sejalan dengan KUHP baru dan RUU Perampasan Aset yang kini masih bergulir di DPR.
"Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset," kata Yusril.
(fca/maa)