Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan penyadapan pascakasus dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri lain terhadap Presiden Prabowo dan pihak lain.
“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (4/11) pagi.
Evaluasi tersebut, lanjut Yusril, akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam penanganan persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dia menjelaskan sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Institusi tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, Yusril menekankan pelaksanaan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kewenangan tidak disalahgunakan. Dia mencontohkan Polri memiliki peraturan kapolri (perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.
Apabila penyadapan dilakukan secara sembarangan, di luar ketentuan, atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.