Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bantah Seskab Teddy Diperiksa Pom Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Panglima TNI: Hoaks!

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa isu pemeriksaan Seskab Teddy Indra Wijaya oleh Pom TNI adalah hoaks, sementara 4 orang tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto sudah ditetapkan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Bantah Seskab Teddy Diperiksa Pom Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Panglima TNI: Hoaks!
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Isu pemeriksaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya oleh Polisi Militer (Pom) TNI dalam kasus penyadapan atau ilegal akses Presiden Prabowo Subianto dibantah.

Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, isu yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial (medsos) tersebut sama sekali tidak benar. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Agus menjawab tegas dan singkat. 

”Hoaks (Seskab Teddy diperiksa Pom TNI terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto),” ungkap Jenderal Agus pada Jumat (6/11).

Namun demikian, Agus tidak menjelaskan secara lebih terperinci ihwal isu tersebut. Sejauh ini, hanya Mabes Polri yang  sudah buka suara dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Mereka disebut telah melakukan persekongkolan untuk menyadap Presiden Prabowo dan sejumlah nama lainnya. 

Kecuali Slamet Uliandi yang tidak ditahan karena dalam keadaan sakit, 3 tersangka lainnya sudah ditahan oleh polisi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

Sigit bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso diumumkan sebagai tersangka oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11). Sementara Slamet baru diumumkan menjadi tersangka pada Kamis malam (5/11).

”Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU (Slamet Uliandi) telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.