Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kuasa Hukum: Ahrie Sonta Akan Terbuka soal Kasus Penyadapan Prabowo

Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution buka suara usai jadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

CNN Indonesia 1 menit baca 0 komentar
Kuasa Hukum: Ahrie Sonta Akan Terbuka soal Kasus Penyadapan Prabowo
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution mengaku bakal kooperatif dalam proses penyidikan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti mengatakan kliennya bakal bersikap kooperatif dan membantu pengungkapan perkara penyadapan tersebut.

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujarnya dalam keterangan video, Jumat (6/11).

Ia mengatakan sampai saat ini seluruh proses hukum yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP. Krisna juga memastikan tidak ada intimidasi yang diterima Ahrie selama proses pemeriksaan.

"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

(tfq/dal)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.