Jakarta -
Ahli Forensik mengungkap kondisi bocah berusia 20 bulan yang tewas dibunuh ayah tirinya berinisial AR (22) dan ibu kandungnya berinisial JM (19) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban ternyata mengalami kurang gizi.
"Pada pemeriksaan, kami menemukan keadaan anak tersebut dengan keadaan yang gizinya tidak sesuai dengan usianya, ya kurang dari yang seharusnya normal pada usia tersebut," kata dokter forensik, Asri Megaratri Pralebda, kepada wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Asri mengatakan pihaknya juga mendapati sejumlah luka bekas kekerasan, baik luka luar maupun luka dalam tubuh korban. Luka itu, kata Asri, bukan hanya luka baru, tapi juga luka lama yang sudah dialami korban.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak. Baik itu kekerasan yang baru maupun kekerasan yang lama," kata Asri.
"Kami melakukan pemeriksaan rontgen tulang-tulang di Rumah Sakit Polri untuk memastikan adanya kekerasan terhadap tulang, yaitu patah tulang. Dari hasil autopsi juga kami menemukan hal yang sejalan pada saat pemeriksaan luar, yaitu kami menemukan tanda-tanda kekerasan atau cedera pada organ-organ tubuh bagian dalam," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama. Kedua pelaku memiliki dua anak, tapi memilih si bontot untuk dibunuh.
Polisi mengungkap alasan pelaku AR dan JM tega membunuh korban. Kedua pelaku membunuh lantaran tak sanggup membiayai anak.
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam.
Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut menyampaikan keprihatinan dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.
"Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110," ujar Budi.
(wnv/jbr)