Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Buntut Kasus Penyadapan, Andi Gani Nonaktifkan Listyo Sigit dari Posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dari jabatan ketua dewan penasihat KSPSI, proses hukum berlanjut.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Buntut Kasus Penyadapan, Andi Gani Nonaktifkan Listyo Sigit dari Posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menduduki posisi ketua dewan penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Andi Gani Nena Wea sebagai presiden KSPSI telah menonaktifkan Sigit dari jabatan tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Ahmad, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus dugaan penyadapan atau ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pejabat lainnya. 

Keputusan menonaktifkan Sigit dari posisi ketua dewan penasihat KSPSI dilakukan setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut Hermanto, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

”Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen,” ujar Hermanto.

Hermanto menyatakan bahwa KSPSI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum. Sebagai salah satu organisasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI juga memegang prinsip kuat untuk menghormati pemerintahan yang sah dan konstitusional.

Setelah KSPSI menonaktifkan Sigit, Hermanto menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI tetap tenang dan tidak mengambil langkah di luar arahan organisasi. Seluruh anggota diminta menunggu instruksi resmi dari DPP KSPSI dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut. 

Lebih lanjut, Hermanto juga meminta seluruh jajaran mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka mendukung penuh kasus tersebut ditangani secara adil serta transparan. Pihaknya percaya Polri mampu menyelesaikan kasus tersebut.

”Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. 

Dalam kasus penyadapan itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sigit, tiga tersangka lainnya terdiri atas Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Kecuali Slamet Uliandi, tiga tersangka lain sudah ditahan di Mako Brimob Polri. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.