Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Motor Curian Berpindah Tangan, 5 Orang Diciduk di Cengkareng

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Motor Curian Berpindah Tangan, 5 Orang Diciduk di Cengkareng
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kelima pelaku tersebut, yakni MR sebagai pelaku pencurian sepeda motor serta empat orang penadah berinisial SN, MK, SA, dan SM.

"Menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah seperti dilansir Antara, Sabtu (7/11).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY.

"Pencuriannya terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Rahis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian di kawasan Cengkareng menggunakan angkutan umum sambil membawa kunci palsu.

"Setibanya di lokasi, pelaku ini melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," kata dia.

Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

"Perkara ini berkembang ketika sepeda motor hasil curian itu diduga berpindah tangan melalui beberapa orang," kata Rahis.

Awalnya, MR menawarkan kendaraan tersebut kepada SN dengan harga Rp 1 juta, setelah sebelumnya memiliki utang sebesar Rp 300 ribu.

"Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kepada pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali," lanjut dia.

Dalam prosesnya, MK bertemu dengan SA yang kemudian mempertemukannya dengan SM. Pelaku kelima ini akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1 juta.

"Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak," tutur Rahis.

Ia mengatakan, rangkaian perpindahan kendaraan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pertama.

 

Diringku

Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR.

"Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut," tutur dia.

Hasil pengembangan membawa petugas kepada empat orang lainnya.

"Kita juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir," kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP, sedangkan SN, MK, SA, dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.