Bandar Lampung -
Pelaku pembunuhan terhadap Lilis Pitriani (29) yang ditemukan tewas dalam parit dengan tubuh terikat tambang di Bandar Lampung ditangkap polisi. Ternyata, pelaku merupakan sepupunya sendiri.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pelaku pembunuhan Lilis Pitriani ditangkap. Pelaku yang merupakan sepupu korban, mengaku memukulnya dengan balok sebelum membuang tubuhnya ke parit.
Bandar Lampung -
Pelaku pembunuhan terhadap Lilis Pitriani (29) yang ditemukan tewas dalam parit dengan tubuh terikat tambang di Bandar Lampung ditangkap polisi. Ternyata, pelaku merupakan sepupunya sendiri.
Dilansir detikSumbagsel, Minggu (1/11/2026), identitas pelaku bernama Rizki (25). Ia ditangkap di persembunyiannya di Way Galih, Lampung Selatan pada Minggu (1/10/2026) pukul 10.00 WIB.
"Kami tangkap pelaku ini di wilayah Way Galih dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rizki mengakui pembunuhan tersebut dengan cara memukuli korban menggunakan sepotong kayu balok. Kemudian, korban dimasukkan ke dalam parit.
"Sudah diakuinya, berdasarkan pengakuan awal dia pukul pakai balok sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam parit dan ditutupi oleh material batu dan kayu-kayu," jelasnya.
Regan menjelaskan barang bukti sepotong kayu telah diamankan. Sementara pihaknya masih mencari handphone milik korban yang dikatakan telah dibuang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh personel yang telah bekerja cepat dan maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja secara profesional dan maksimal hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan," ujar Eko Bagus Riyadi.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.