Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

PT Djarum Hormati Penyidikan Kasus dugaan Korupsi oleh KPK

PT Djarum menghormati penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
PT Djarum Hormati Penyidikan Kasus dugaan Korupsi oleh KPK
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - PT Djarum menghormati penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati proses hukum,” kata Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10).

Selain itu, Budi mengatakan PT Djarum menghormati kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.