JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan nasional untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga.
Melalui pengolahan data usia, pendidikan, dan pekerjaan pengantin. ICBP diharapkan menjadi salah satu rujukan utama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan keluarga berbasis data (evidence-based policy).
Instrumen ICBP dikembangkan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan memanfaatkan integrasi data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Instrumen ini tak sekadar mengukur cakupan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tetapi juga memetakan dinamika demografi perkawinan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pengembangan ICBP merupakan langkah nyata memperkuat tata kelola pembangunan keluarga berbasis data presisi.
"Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran," ujar Zayadi dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Zayadi menekankan, ICBP tidak hanya berfokus pada peningkatan kuantitas angka partisipasi Bimwin, tetapi juga memastikan calon pengantin memperoleh pembekalan pengetahuan dan keterampilan komprehensif sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.
Peta Jalan Ketahanan Keluarga Daerah
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi mengatakan, indikator dalam ICBP seperti perkawinan anak, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan krusial ketahanan keluarga di wilayah masing-masing.
"ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan semata. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai sumber data bersama bagi pemda, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan untuk memetakan kebutuhan intervensi," kata Jaja.
Data usia perkawinan, misalnya, dapat menjadi pijakan Pemda dalam menyusun program pencegahan pernikahan anak dan edukasi remaja. Sedangkan data pekerjaan dan pendidikan dapat dimanfaatkan untuk program literasi keuangan rumah tangga, penguatan pengasuhan anak (parenting), hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.