JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nama Ahmad Dhani sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus bea cukai yang berlangsung pada Senin (2/11). Namun, KPK masih menunggu arahan dari majelis hakim terkait kemungkinan pemanggilan politikus Partai Gerindra itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim meminta keterangannya dalam persidangan.
"Jika majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11).
Menurut Budi, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, setiap informasi yang terungkap selama persidangan perlu dicermati untuk membantu mengurai duduk perkara secara menyeluruh.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Terlebih, proses persidangan digelar secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh," tegasnya.
Budi menambahkan, JPU akan mendalami berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Terdakwa Ngaku Dihubungi Musisi Ahmad Dhani
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah dihubungi musisi Ahmad Dhani. Bayu mengatakan Dhani saat itu meminta bantuan terkait temuan barang di Bea Cukai.