JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) berlangsung pada Senin malam (2/11). Sejumlah fakta baru terkuak saat saksi menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang kali ini, hadir 2 orang saksi. Pertama, Bripka Eko Haryanto, penyidik di Polres Metro Jakpus yang hadir sebagai saksi verbalisan. Kedua, Prof. Mudzakir sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa. Keduanya menyampaikan keterangan secara bergantian.
Di ruang sidang tersebut, Bripka Eko mengaku sudah bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakpus selama 23 tahun. Dia membeber rangkaian proses hukum menyangkut Bangun Paulus mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sebagaimana pertanyaan penasihat hukum.
Salah satu fakta baru yang terkuak di muka sidang terkait dengan penolakan pengembalian uang Rp 50 juta yang dikirimkan oleh korban kepada Bangun Paulus. Kepada saksi, terdakwa sempat mempertanyakan alasan penolakan pengembalian uang tersebut.
”Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp 50 juta? tanya terdakwa kepada Eko.
Atas pertanyaan itu, Eko langsung menjawab dan memberikan penjelasan. Bahwa pengembalian uang itu tidak disetujui oleh orang tua terdakwa. Sebab, jika penyidik menerima pengembalian uang tersebut, maka uang akan disita sebagai hasil dari tindak kejahatan.
”Kalau pengembalian (uang) itu, misalnya dibunyikan sama bapak saudara (terdakwa), Bapak Cuaca, kalau ini sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang saya sita, beliau nggak mau. Oh ini jangan disita. Ini hasil kejahatan. Kalau nggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan. Tapi, kan bapak saudara nggak mau,” terang dia.
Selain itu, fakta baru yang terungkap dalam sidang tersebut berkaitan dengan sejumlah barang bukti. Mulanya terdakwa mempertanyakan alasan penyidik tidak menunjukkan barang bukti saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan di Polres Metro Jakpus.
”Saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?” kata terdakwa.