Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK: Uang Rp2 M yang Dikembalikan Bobby Rasyidin Diduga dari Tersangka

KPK sita Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU. Uang itu sudah disita sejak Agustus 2025.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
KPK: Uang Rp2 M yang Dikembalikan Bobby Rasyidin Diduga dari Tersangka
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin dan disita KPK berasal dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut telah disita penyidik KPK sejak Agustus 2025, bukan baru-baru ini.

Ia menyebut Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan uang itu dengan perkara digitalisasi SPBU.

"Uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).

Pilihan Redaksi

Budi mengatakan penyitaan tersebut tidak dilakukan terhadap Bobby dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KAI.

Sebab, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan periode 2018 hingga 2023, sedangkan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2024. Pada masa itu, Bobby belum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.

"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," katanya.

Budi mengatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU hampir rampung. Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan untuk dibawa ke persidangan.

"Untuk detail konstruksi perkaranya, kemudian pihak-pihak swasta yang ikut dalam proses PBJ, nanti secara detail di persidangan tentu akan dibuka. Namun pada prinsipnya dari pengadaan terkait dengan digitalisasi SPBU ini kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024.

KPK telah menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.

(yoa/kid)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.