Jakarta, CNN Indonesia --
Kubu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa meminta waktu selama delapan jam dalam sidang pemeriksaan dengan saksi Presiden ke-7 Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11)
Jokowi dihadirkan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dokter Tifa.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo," kata kuasa hukum dokter Tifa.
Hakim Ketua Christina Endarwati mengatakan waktu bagi kuasa hukum akan sama dengan jaksa penuntut umum.
"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," kata Christina.
Kuasa hukum meminta waktu sekitar delapan jam untuk bertanya kepada Jokowi.
"Dengan demikian kami minta waktu sekitar delapan jam ya," kata kuasa hukum.
[Gambas:Video CNN]
Christina mengatakan tidak akan memberi waktu sepanjang itu. Christina bertanya kepada jaksa terkait waktu untuk bertanya kepada Jokowi.
"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," kata jaksa.
Hakim menyatakan baik jaksa maupun kuasa hukum diberi waktu masing-masing dua jam.
"2 jam ya, nanti yang sama diberikan kepada tim advokat ya dengan terdakwa," kata Christina.
"Kami meminta keadilan," kata kuasa hukum.
"Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," jawab hakim.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mnf/ugo)