Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Bentuk Tim Khusus Kasus Penyadapan Prabowo, Dipimpin Kabareskrim

Kapolri Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan Listyo Sigit cs.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Polri Bentuk Tim Khusus Kasus Penyadapan Prabowo, Dipimpin Kabareskrim
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs.

Tim khusus ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin.

"Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Dalam konferensi pers malam ini, Polri juga mengumumkan satu tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang berhubungan dengan transaksi elektronik. Tersangka tersebut berinisial SU yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, SU tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Dengan demikian, dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain ialah Listyo Sigit serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

[Gambas:Video CNN]

Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi awalnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Namun, dalam konferensi pers malam ini, penahanan ketiganya disebut dilakukan di Rutan Mako Brimob.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(ryn/ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.