JawaPos.com – Tim penasihat hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyatakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) tidak disusun secara cermat. Bahkan, dakwaan tersebut dianggap kabur karena diduga menyalin uraian perkara milik terdakwa lain.
Keberatan itu disampaikan penasihat hukum Silmy, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11).
"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (Surat Dakwaan Perkara Nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," kata Soesilo.
Dalam eksepsinya, Soesilo juga mempersoalkan penggunaan sejumlah identitas terdakwa lain dalam surat dakwaan Silmy. Dia mencontohkan penyebutan "Terdakwa II", "Terdakwa IV", dan "Terdakwa V" sebelum nama sejumlah orang, meskipun Silmy menjalani persidangan seorang diri.
Menurut Soesilo, kekeliruan tersebut baru diperbaiki melalui renvoi atau perubahan surat dakwaan saat sidang pada 29 Oktober 2026. Hal itu dinilai menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dokumen penuntutan.
Keberatan berikutnya menyangkut waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti yang diuraikan sejak 2021. Padahal, Silmy baru menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Sebelum menjabat posisi tersebut, dia merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Soesilo juga mempertanyakan penyebutan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam uraian perbuatan yang disebut berlangsung sejak 2021. Sebab, kementerian tersebut baru dibentuk pada 21 Oktober 2024.
"Padahal kementerian itu baru terbentuk pada 21 Oktober 2024," tegas Soesilo.
Tim penasihat hukum turut menilai jaksa tidak menguraikan secara konkret unsur memaksa seseorang yang menjadi bagian dari dakwaan pemerasan. Meskipun terdapat 10 pemohon yang disebut mengalami pemaksaan, dakwaan dianggap tidak menjelaskan secara terperinci waktu, cara, maupun pihak yang melakukan tindakan tersebut.
"Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan Wakil Menteri yang disalahgunakan," ucap Soesilo.