JawaPs.com - Sosok mantan narapidana (napi) kemudian jadi pejabat, kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
Sorotan yang sama muncul dalam Temu Ilmiah Nasional Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) di kampus Unika Atma Jaya (7/11).
Sejumlah narasumber diskusi menyampaikan keheranannya, kenapa mantan napi bisa jadi pejabat.
Sorotan di antaranya disampaikan Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Dia menjawab pertanyaan salah satu peserta temu ilmiah. Inti pertanyaannya adalah, anak-anak yang tersangkut masalah hukum, memiliki catatan kejahatan yang dibawa sampai dewasa.
Catatan kejahatan itu, kerap jadi masalah saat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Padahal keberadaan lembar SKCK sangat diperlukan. Di antaranya untuk melamar pekerjaan.
Dodik mengatakan, ada anomali terkait penerbitan SKCK di Indonesia. Khususnya dikaitkan dengan orang yang pernah berstatus narapidana.
"Ada yang mantan napi, tapi jadi pejabat," kata Dodik.
Dia berharap penerapan SKCK harus dijalankan secara konsisten.