Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP dan ASN

Polri umumkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.

CNN Indonesia 1 menit baca 0 komentar
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP dan ASN
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(tfq/kid)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.