JawaPos.com - Rencana pemerintah melakukan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu sorotan publik. Pasalnya, pemilihan diksi dan narasi hukum dalam kebijakan tersebut dinilai sangat sensitif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo pun turut memberikan pandangan kritisnya dari kacamata politik bahasa. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar sangat berhati-hati dan matang dalam merancang komunikasi kebijakan publik ke masyarakat.
"Pemerintah harus sangat berhati-hati. Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penggunaan istilah penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum para pejabat," tegas Suko Rabu (4/11).