Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Soroti Wacana Redefinisi Korupsi UU Tipikor, Pakar Ingatkan Risiko Bumerang Citra Presiden

Rencana pemerintah untuk merevisi definisi korupsi memicu kritik, pakar menilai ini berpotensi merugikan akuntabilitas.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Soroti Wacana Redefinisi Korupsi UU Tipikor, Pakar Ingatkan Risiko Bumerang Citra Presiden
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Rencana pemerintah melakukan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memicu sorotan publik. Pasalnya, pemilihan diksi dan narasi hukum dalam kebijakan tersebut dinilai sangat sensitif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo pun turut memberikan pandangan kritisnya dari kacamata politik bahasa. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar sangat berhati-hati dan matang dalam merancang komunikasi kebijakan publik ke masyarakat.

"Pemerintah harus sangat berhati-hati. Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penggunaan istilah penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum para pejabat," tegas Suko Rabu (4/11).

Suko menjelaskan penggunaan istilah penyempurnaan alih-alih revisi merupakan bentuk nyata dari praktik eufemisme politik. Praktik ini lazim digunakan penguasa untuk meredam potensi resistensi publik dengan membingkai perubahan aturan agar terdengar lebih halus dan positif.

Selain itu, Suko menilai rujukan instrumen internasional seperti Konvensi PBB dan OECD yang kerap dilemparkan ke publik berpotensi hanya menjadi manuver pencarian legitimasi semata. "Masyarakat harus menguji kebenaran kebijakan tersebut berdasarkan substansi regulasi dan konsekuensi nyatanya secara objektif, bukan sekadar janji naratif," ujar pria alumni Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.