JAKARTA, iNews.id - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, membeberkan alasan dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu berawal dari rasa ingin tahunya terhadap riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengaku mulai menelusuri persoalan tersebut setelah membaca informasi mengenai tiga kandidat calon wakil presiden di laman KPU pada tahun 2025. Sebagai seorang advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dia merasa perlu mencari tahu lebih jauh mengenai latar belakang pendidikan para kandidat.
Dia mengungkapkan, awalnya sempat mempertimbangkan untuk menggugat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekaligus. Namun, rencana itu urung dilakukan karena dia tidak ingin Indonesia kehilangan presiden definitif apabila gugatan tersebut diajukan.