Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tak Hanya Wakil PAN, Ketua Fraksi PKB MPR Pun Bersuara Soal Keabsahan Ijazah Gibran

Polemik dokumen pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, desakan mundur dari partai politik, pentingnya integritas pejabat publik.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Tak Hanya Wakil PAN, Ketua Fraksi PKB MPR Pun Bersuara Soal Keabsahan Ijazah Gibran
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai disikapi oleh sejumlah partai politik di parlemen. Setelah Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Gibran untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wapres, kini desakan serupa juga datang dari Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Neng Eem menegaskan setiap pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat. Menurutnya, jabatan yang diemban bukan semata-mata berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan, tetapi juga merupakan amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Dia mengingatkan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum dan konstitusi. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.

"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, apalagi menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan publik," kata Neng Eem kepada wartawan, Minggu (8/11).

Neng Eem menjelaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi keduanya tanpa pengecualian.

Jaminan tersebut semakin diperkuat melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, dia menilai pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan publik tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga legitimasi demokrasi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

"Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Justru pejabat publik harus memberikan contoh paling awal dalam menaati aturan. Keteladanan itu penting karena kepercayaan masyarakat terhadap negara dibangun dari integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Neng Eem mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal pembagian kekuasaan melalui tiga. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing serta menjalankan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau checks and balances.

Dalam kaitan tersebut, Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang harus menjalankan fungsi peradilan secara independen. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.